MOROWALI, Sulawesi Tengah - Kasus dugaan cabul/pelecehan seksual yang melibatkan salah satu petinggi PT Bahosuo Taman Industri Investment Group (BTIIG) perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Bungku Barat, yakni Manager Security inisial MK tidak lama lagi bakal ada titik terang soal status terlapor atau terduga pelaku.
Sejauh ini pihak kepolisian Polres Morowali dalam hal ini penyidik dibawah Komando AKBP Suprianto SIK, MH, selaku Kapolres Morowali sudah berupaya keras dan bekerja keras mengungkap kasus yang menjadi atensi publik itu sejak adanya laporan bergulir di Polres Morowali, medio Minggu awal Juni 2023.
Terakhir pada 04 Agustus 2023, sudah dilakukan gelar perkara untuk kesekian kalinya namun masih saja ada kekurangan yakni keterangan saksi, dimana ada beberapa saksi yang harus ditambahkan dan sudah dilakukan serta penyitaan kontrak kerja pelapor dan terlapor dalam hal ini terduga pelaku akan segera dilakukan.
"Setelah gelar perkara hasil pendalaman saya dapat laporan bahwa untuk keterangan saksi ada beberapa saksi yang harus ditambahkan, akhirnya sudah dilakukan pemeriksaan tambahan. Kemudian, penyidik harus menyita kontrak kerja pelapor dan terlapor dalam hal ini terduga pelaku setelah itu digelar lagi untuk menetapkan tersangka, " terang Kapolres Morowali AKBP Suprianto SIK, MH, kepada sejumlah media diruang kerjanya, Selasa (15/08/2023).
Atas hal itu, kata Kapolres Morowali sudah melakukan komunikasi dengan pihak HRD PT BTIIG untuk dilakukan penyitaan kontrak kerja terduga pelaku atau terlapor dan hal ini pula sudah disampaikan ke Penyidik Polres Morowali untuk menyurat resmi kemudian dilakukan penyitaan surat kontrak kerja dimaksudkan.
"Saya sudah perintahkan penyidik untuk menyurat resmi ke HRD PT BTIIG, setelah itu dilakukan penyitaan untuk kemudian dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, " pungkas Kapolres Morowali yang dikenal berjiwa low profil itu
Di akhir, disampaikan 01 Polres Morowali itu bahwa dalam penanganan perkara ini pihaknya sangat hati - hati termasuk kasus lainnya harus benar-benar dipastikan sudah sesuai KUHAP pasal 84 minimal ada 2 alat bukti, jangan sampai ada celah atau dinilai kurang yang bisa di praperadilkan.
"Itulah makanya harus ekstra hati-hati dalam kasus ini, supaya kami tidak di praperadilkan. Kalau pun toh terpaksa di praperadilkan, kami punya bahan yang kuat. Karena sudah ada tiga (3) kali praperadilan terjadi selama saya menjabat Kapolres tapi alhamdulillah kami menang karena bukti - bukti kuat, " pungkasnya.
Terakhir ditegaskan, bahwa Kapolres Morowali menjamin proses hukum akan berjalan profesional tanpa melihat latar belakang dari pihak yang diduga pelaku maupun terlapor karena sudah menjadi komitmennya menegakkan hukum di Bumi Tepe Asa Moroso sejak dirinya dipercayakan menjabat 01 dijajaran kepolisian Kabupaten Morowali.
"Hukum pasti kita tegakkan siapapun pelakunya tanpa melihat latar belakang pelakunya. Jika terbukti bersalah, maka hukum harus ditegakkan, " tegas perwira polisi dua bunga melati dipundaknya itu.
(PATAR JS)