MOROWALI, Sulawesi Tengah - Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) ke - 62 Tahun 2022 di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng), Jumat (22/7/2022), seharusnya menjadi momentum untuk menunjukkan kepada publik hasil kinerja dan pencapaian prestasi.
Tetapi yang terjadi justru sebaliknya. HBA ke-62, justru diwarnai sikap arogan dan tindakan pengusiran oleh Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sulteng, Fitrah, terhadap wartawan live streaming kota Palu yang hendak melakukan peliputan.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Hal ini memicu reaksi dari sejumlah jurnalis di Sulteng. Bahkan Ketua Persatuan Jurnalis Morowali (Perstajam), Wardi Bania angkat bicara dan menyayangkan sekaligus mengecam sikap tidak terpuji yang dipertontonkan salah seorang pejabat negara di Kejati Sulteng tersebut.
"Seorang pejabat negara, tidak seharusnya bersikap arogan. Apalagi melakukan pengusiran terhadap wartawan. Jangan nanti dibutuhkan wartawan dianggap mitra, kalau tidak butuh, wartawan justru dihindari bahkan diusir, " kata Wardi melalui rilis media, Sabtu (23/07/2022).
Menelisik para jurnalis yang usir, adalah mereka yang sudah dianggap senior dikalangan jurnalis yang ada di Sulteng. Bahkan mereka yang terkadang menjadi narasumber dalam pelatihan jurnalis bagi para junior di Sulteng. Sehingga pemahaman tentang undang-undang pers dan kode etik jurnalis, tidak diragukan lagi.
"Mereka para jurnalis senior dan rata-rata pegang media elektronik. Bahkan Moh. iqbal saat ini menjabat sebagai Ketua Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Sulteng dan pegang media CNN, kak Abde Mari pegang TV One, Sharfin Net TV serta Dhani dari RTV, " terangnya.
Untuk itu, kepada pihak Kejati Sulteng, diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait persoalan ini. Jangan karena ulah oknum pejabat, institusinya ikut dirusak nama baiknya dengan perilaku sikap arogan seorang Aspidum. "Semoga kejadian seperti ini tidak terulang, dan kriminalisasi terhadap jurnalis di Sulteng tidak terjadi lagi kedepan, " pintanya.
Senada, ketua PWI Kabupaten Morowali Bambang Sumantri turut mengecam tindakan yang dilakukan oleh oknum pegawai Kejati Sulteng. "Sangat tidak pantas seorang pegawai Kejaksaan Tinggi melakukan pengusiran kepada wartawan yang akan melakukan peliputan, apalagi ini moment berbahagia bagi instansi Kejaksaan" ujarnya.
Dia mengatakan para jurnalis yang diusir itu merupakan jurnalis senior dan berpengalaman, yang sangat paham dengan etika jurnalistik. "Mereka itu adalah senior-senior saya, dan saya yakin meraka sangat paham dengan kode etik jurnalistik, entah apa penyebabnya terjadi pengusiran itu, pihak Kejati Sulteng harus memberikan pernyataan yang jelas, " tuturnya.
Hal ini kata Bambang, tak boleh lagi terulang kembali di masa yang akan datang. "Saya berharap hal semacam ini tidak boleh lagi terjadi, jangan terlalu alergi kepada insan pers, apalagi seperti senior-senior kami tersebut, " tandasnya.
(PATAR JS)