Satresnarkoba Polres Morowali Bekuk Oknum Polisi Terlibat Sabu dan 3 Pelaku Lainnya

    Satresnarkoba Polres Morowali Bekuk Oknum Polisi Terlibat Sabu dan 3 Pelaku Lainnya

    MOROWALI, Sulawesi Tengah - Komitmen Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali tidak main-main memberangus kejahatan penyalahgunaan Narkoba dari Bumi Tepe Asa Moroso.

    Sudah banyak para pelaku kejahatan penyalahguna Narkoba yang masuk bui apalagi di kepemimpinan Kapolres Morowali AKBP. Ardi Rahananto dan Kasat Narkoba Iptu.Anton.S. Mowala, S.Kom, dengan tegas menyatakan tidak tebang pilih bagi pelaku kejahatan Narkoba.

    Terbukti, dari empat (4) Pelaku terlibat Sabu yang baru-baru ini ditangkap Satresnarkoba Polres Morowali di wilayah Kecamatan Bahodopi, salah satunya oknum polisi aktif pangkat Aipda yang bertugas di Polda Sulteng.

    "Dari 4 pelaku ini, salah satunya oknum polisi aktif inisial PS (41) yang bertugas di Polda Sulteng, " ungkap Kabag Ops Polres Morowali Kompol.Awaluddin Rahman, S.H, M.H di dampingi Kasat Narkoba Iptu.Anton.S. Mowala, S.Kom kepada sejumlah Wartawan saat menggelar press release di Aula Mapolres Morowali, Rabu (30/03/2022).

    Terungkapnya hal itu, berdasarkan  hasil pemeriksaan terhadap tersangka Lk AN (29) dan Lk A (40) bahwa narkotika yang ditemukan oleh anggota kepolisian saat melakukan penggeledahan diperoleh dari PS dengan harga pembelian senilai Rp.1.800.000/gram.

    Kemudian, dipecah oleh Lk AN menjadi 19 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam rumah Lk A dan dijualkan dengan harga Rp.150.000 - Rp.200.000/sachet nya dan sudah laku terjual sebanyak 2 saset plastik bening seharga Rp.350.000, Kmudian sisanya adalah Barang bukti yang ditemukan anggota kepolisian Satresnarkoba sebanyak 17 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu

    Dari tangan para pelaku didapatkan Barang Bukti (Babuk) 17 bungkus plastik cetik berisikan yang diduga Narkotika jenis sabu berat bruto 9, 72 gram, uang tunai senilai Rp.350.000, satu unit handphone Android merk Vivo warna hitam biru, satu unit handphone Android merk redmi warna biru, satu unit handphone Android merk Samsung warna hitam.

    "Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara, " terang perwira polisi satu bunga dipundaknya itu.

    Demikian halnya terhadap tersangka inisial FF (34), diperoleh Babuk 14 bungkus plastik bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 310 gram, satu unit handphone Android merk Oppo warna hitam 1 buah alat isap sabu, satu buah kaca pyrex, satu buah korek api gas, dua buah wadah plastik tempat kanebo warna putih, 1 buah sarung tangan warna putih, 1 buah bungkusan kartu joker.

    "Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 2 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 ditambah sepertiga pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah, " tegas perwira polisi yang hobbi bermain catur itu.

    Ditambahkan, Kasat Narkoba Polres Morowali Iptu.Anton.S. Mowala, S.Kom, bahwa terhadap oknum polisi inisial PS  sudah dilakukan tes urin dan dari hasil tes urin hasilnya positif sebagai pengguna.

    "Hasil tersebut kita sudah koordinasikan ke Polda Sulteng, oknum tersebut selain pengedar juga pengguna. Kemungkinan sanksi yang di jatahui akan dilakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah nantinya ada putusan inkracht, " pungkas perwira polisi yang dikenal low profil itu.

    (PATAR JS)

    Morowali Sulawesi Tengah
    Patar Jup Jun

    Patar Jup Jun

    Artikel Sebelumnya

    Menuju Menang Pemilu 2024, Partai Perindo...

    Artikel Berikutnya

    Alokasikan Anggaran Rp.8 M, Pemda Morowali...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Tiba Di Vilamor Filipina, Satgas TNI Langsung Distribusikan Bantuan
    TMMD Ke-122 Kodim Mappi Resmi Ditutup
    Dandim 1805/Raja Ampat Paparkan Hasil Capaian Pelaksanaan Program TMMD Ke-122 Kepada Kasdam XVIII/Kasuari
    Babinsa Koramil Deket Bantu Distribusikan Air Bersih kepada Warga
    Babinsa Kodim 1311/Mrw Dampingi Petani di Desa Opo Merawat Padi untuk Dukung Ketahanan Pangan
    Empat Pimpinan DPRD Sulteng Dilantik, Dua dari Morowali Syarifudin Hafid dan Ambo Dalle: Congratulation...
    PT RUJ di Desa Nambo Terkesan Kebal Hukum, Aktivitas Tetap Jalan Mesti Ada Sidang Lapangan PN Poso 
    IMIP Beri Pelatihan Bagi 100 Imam dan Khatib di Kawasan Industri Bahodopi
    LHKP Muhammadiyah Gelar Piknas Regional Sulawesi, Hasilkan Sejumlah Rekomendasi Penting Masalah Kebangsaan
    PT RUJ di Desa Nambo Terkesan Kebal Hukum, Aktivitas Tetap Jalan Mesti Ada Sidang Lapangan PN Poso 
    Babinsa Kodim 1311/Mrw Dampingi Petani di Desa Opo Merawat Padi untuk Dukung Ketahanan Pangan
    Bakal Ada Pihak Bertanggungjawab Dikerangkeng Terkait Dugaan Korupsi Rp.46 M lebih di Dinas Perikanan Morowali
    PT Vale Tegaskan Komitmen Terhadap Pertambangan Keberlanjutan di Nickel Summit Bali 2023
    Babinsa Koramil 1311-07/MK Berkontribusi dalam Pembangunan Rumah Warga Desa Kofalagadi Morowali
    Kabag Ops dan Kasat Intelkam Polres Morowali Berganti, Ini Pesan Kapolres Saat Sertijab 
    Korem 132/Tdl Raih Berbagai Prestasi Tingkat Nasional, Diantaranya Juara 1 Ketahanan Pangan Kodim 1311/Mrw
    Ingat, Pilih Yang Sudah Teruji dan Terbukti Mohamad Jafar Hamid Mantan Sekda Morowali Caleg DPRD Sulteng Dapil Morowali-Morut
    Wujud Komitmen Keberlanjutan, PT Vale Rehabilitasi 200 Hektar DAS di Bukit Teletubbies Nusa Penida Bali 
    Dandim 1311/Mrw Hadiri Launching Pengawasan Bhabinkamtibmas dan Sosialisasi Netralitas Kades dan Ketua BPD di Pilkada 2024

    Ikuti Kami