MORUT, Sulawesi Tengah - Sebesar apapun nilai investasi pada suatu investor di daerah tidak ada berharga jika dibandingkan satu (1) nyawa manusia.
Hal ini mesti menjadi patron dan pijatan bagi pemangku kepentingan di negeri ini, khususnya management PT. Gunbuster Nickel Industry (PT GNI), perusahaan tambang yang berlokasi di Kabupaten Morowali Utara.
Sedikitnya diperkirakan sudah ada sekitar 7 nyawa manusia melayang sia-sia menjadi tumbal PT GNI, akibat kelalaian pihak management PT GNI yang diduga sepelekan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) para karyawan.
Sungguh miris, PT GNI yang baru seumur jagung sudah kerap 'makan tumbal' nyawa karyawan yang bekerja di perusahaan tersebut menjadi korban kecalakaan kerja seperti yang terjadi baru-baru ini dua nyawa melayang sia-sia.
"Kalau itu yang terjadi, , , , Stop/Tutup Sementara sambil Negosiasi, , , Demi kesejahtraan saudara-saudara kita karyawan semuanya, jangan hanya pihak manajeman mereka yang dapat kan keuntungan. Saat nya rakyat/Karyawan sejahtera dengan masuk nya investor untuk investasi di Negeri ini, " tutur sumber media ini.
Buntut dari pada itu aksi demo pun digelar, Selasa (27/12/2022), sekitar ribuan karyawan GNI menuntut agar K3 menjadi perhatian utama pihak management PT GNI. Demikian salah satu tuntutan karyawan dari 12 tuntutan yang dilayangkan.
Adapun 12 point' yang menjadi tuntutan aksi demo yakni ;
1.Terkait APD (helm, baju, sepatu dan lain-lain) sudah tiga kali dijanjikan, namun sampai sekarang belum terpenuhi. Sedangkan jadwal penggunaan APD lengkap sudah diberlakukan.
2. Terkait potongan gaji sekali mangkir (absen) sebesar Rp 650.000, -
3. Masalah debu dalam gudang ore kurang penerangan dan sangat gelap. Jika terjadi insiden, malah karyawan justru dikenakan SP 1, SP 2 dan SP 3.
4. Masalah kerusakan alat. Ini kurangnya perhatian perusahaan atas kerusakan atau kekurangan dari komponen alat yang ada di perusahaan.
5. Tunjangan skill jangan dihilangkan. Tunjangan skill dinaikkan menjadi Rp 700.000. Tunjangan produksi dinaikkan menjadi Rp 400.000. Jangan dihilangkan tunjangan skill, karena tunjangan itu tetap ada, bukan mengikuti absensi atau SP.
6. Peraturan atau informasi: jika ada peraturan harus ada informasi surat resmi jangan cuma lisan.
7. Mesin penghisap: janji akan adanya mesin penghisap debu dalam gudang ore, tapi sampai saat ini belum ditepati.
8. Lemburan: lemburan operator jangan disamakan lemburan crew.
9. Gaji: kenapa gaji operator kalah dengan gaji crew, padahal operator punya skill.
10. Surat Peringatan (SP). SP dari pengawas China, maka harus disetujui oleh pengawas Indonesia.
11. Peraturan SP: kenapa SP harus ditargetkan dalam seminggu sebanyak tiga kali, apa tujuannya? Jika operator dalam seminggu tidak melakukan kesalahan-kesalahan, kenapa pengawas ditekan wajib mengeluarkan SP.
12. Pembagian Masker: untuk operator kenapa tidak ada pembagian masker. Perjanjian semua operator, jika ada diantara kami di SP atau di PHK, ataupun tidak lanjut kontrak maupun pengawas kami, maka akan melanjutkan aksi.
Bupati Morowali Utara, Delis J Hehi di dampingi Kadis Nakertrans Morowali Utara Kartiyanis yang menemui aksi demo berjanji akan melakukan evaluasi terhadap sistem K3 yang ada di PT GNI.
"Kita akan lakukan evaluasi sistem K3 perusahaan PT GNI dan teman-teman perlu ketahui bahwa mulai tahun depan upah gaji karyawan akan naik, " ucap Delis.
Terkait aksi demo tersebut, pihak management PT GNI yang berupaya dikonfirmasi belum berhasil hingga berita ini ditayangkan.
(PATAR JS)