MOROWALI, Sulawesi Tengah - Setelah 5 perusahaan tambang yang dilaporkan oleh Bupati Morowali ke Polres Morowali karena dugaan penggunaan dokumen palsu, ternyata ada lagi 9 perusahaan tambang dengan modus serupa yang saat ini telah di adukan Ketua DPRD Morowali ke Kejaksaan Agung (Kejagung) langsung untuk ditindaklanjuti.
Aduan ini disampaikan resmi oleh Ketua DPRD Morowali kepada Kejagung RI di Jakarta dan dilampirkan dengan surat pemberitahuan, No.549/074/DPRD/I/2022 atas nama lembaga DPRD Morowali di cap dan tandatangan Ketua DPRD Morowali.
Berikut isi surat aduan tersebut, yang diterima oleh Wartawan media ini. Dalam rangka menjalankan fungsi pengawasan DPRD Kabupaten Morowali, terhadap aduan Gerakan Rakyat Peduli Morowali (GRPM), terkait adanya Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, yang memerintahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali untuk menyerahkan izin usaha operasi pertambangan kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah pasca rekonsiliasi dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta lapangan kerja.
Namun Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali tidak menyerahkan atas perintah Pengadilan Tata Usaha Negara Palu akibat izin usaha operasi pertambangan tersebut, tidak pernah dikeluarkan terhadap perusahaan yang dimaksud.
Demi terciptanya asas umum Pemerintahan yang baik dalam menjalankan roda pemerintahan melalui surat ini disampaikan agar kiranya Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Up. Jampidum, untuk melakukan pengawasan atau penyelidikan terhadap perusahaan tersebut karena yang diindikasikan izin usaha pertambangan yang dimiliki oleh perusahaan tersebut yang tidak prosedural dan tidak terintegrasi pada dokumen administrasi Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, sehingga diindikasikan ada oknum yang mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang dimaksud.
Adapun 9 Perusahaan Tambang dimaksud yakni1. CV Selaras Maju2. PT Sinar Morokarta3. PT Prima Bangun Persada Nusantara4. PT Mining Maju 5. PT Fahrul Anugera Rasvita, Putusan Nomor 9/P/FP/2021/PTUN.PL6. PT Fahrul Anugerah Rasvita, Putusan Nomor 10/P/FP/2021/PTUN.PL7. PT Trisuma Atika Jaya8. PT Anugerah Selaras Maju9. PT Cahaya Ginda ganda
Ketua DPRD Morowali, Kuswandi yang dikonfirmasi membenarkan perihal tersebut. Dia turut prihatin dengan maraknya dugaan dokumen IUP palsu di Morowali sehingga ia berharap agar pihak berwenang melakukan audit soal IUP yang ada di Morowali.
Hal ini dinilai penting untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum pelaku yang bermain dibalik dugaan dokumen IUP palsu, termasuk 9 IUP yang telah dilaporkan ke Kejagung.
"Kalau Bupati laporkan 5 perusahaan, saya ada 9 perusahaan yang saya laporkan untuk ditindaklanjuti sebagai data awal yang kami koordinasikan ke Kejagung RI, " pungkasnya kepada sejumlah Wartawan saat bincang di rumah jabatannya, Senin (14/02/2022).
Selain ke Kejagung, hal ini juga telah dilaporkannya ke Kementrian ESDM dan juga Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk segera ditindaklanjuti, bahkan ke KPK tetapi karena waktu terbatas tidak sempat masuk laporan.
"Bukan hanya Kementrian ESDM dan BKPM, rencana masuk di KPK cuma karena habis waktu akhirnya tidak jadi pada saat itu, " terang Kader Nasdem itu.
Terungkapnya hal tersebut, setelah adanya putusan PTUN Palu yang memerintahkan Pemda Morowali untuk mengeluarkan dokumen IUP ke 9 perusahaan tersebut. Padahal Pemda Morowali tidak pernah mengeluarkan dokumen IUP ke 9 perusahaan tambang tersebut ke Gubernur, tetapi kemudian keluar di Modi bahwa ke 9 perusahaan tersebut teregister di kementerian ESDM.
Kemudian, beberapa kali 9 perusahaan tersebut diundang untuk singkronisasi data tapi tidak pernah hadir. Itulah yang membuatnya untuk serius menindaklanjuti hal tersebut.
"Pemda Morowali sudah menyurat ke Gubernur bahwa Pemda Morowali tidak dapat menyerahkan IUP 9 perusahaan tersebut dengan alasan karena ada ketidaksesuaian data yang dimiliki Pemda Morowali dengan 9 perusahaan itu, " beber Kuswandi, pria berlatar belakang aktivis itu.
Olehnya, dia meminta agar Bupati Morowali tegas terhadap hal ini, termasuk terhadap 5 IUP yang menjadi laporan Bupati Morowali di Polres Morowali.
"Bupati harus tegas, termasuk terhadap 5 IUP yang menjadi laporannya, izin IUP perusahaan tersebut harus dicabut, " tegasnya.
Saat ditanya, alasan aduan tersebut ke pusat dalam hal ini Kejagung padahal ada penegak hukum di daerah Kabupaten Morowali maupun di Propinsi Sulawesi Tengah.
Dijelaskan bahwa urusan Modi ada dipusat termasuk kewenangan cabut IUP ada di Minerba sehingga dengan begitu proses yang ada diharapkan lebih mempermudah dan cepat.
"Ini harus cepat prosesnya, supaya memberikan kepastian investasi bagi investor, termasuk 5 IUP yang sedang berproses di Polres Morowali sehingga semua jelas, " harapnya.
(PATAR JS)