MOROWALI, Sulawesi Tengah - Dalam sepekan akhir Januari 2022, Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Satnarkoba) Polres Morowali meringkus tiga (3) pria, kasusnya bikin geleng-geleng kepala.
Kapolres Morowali AKBP Ardi Rahananto melalui Kasat Narkoba Iptu Anton S. Mowala, S.Kom, kepada Wartawan media ini membeberkan 3 penangkapan pria tersebut terkait kasus Narkoba yang saat ini sedang dalam pengembangan dan pendalaman perkaranya.
Berikut keterangan yang diperoleh Wartawan media ini, Senin (31/01/2022).
1. Pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 pukul 22:00 Wita sampai dengan selesai anggota Satnarkoba polres morowali melakukan penangkapan terhadap terduga Dengan inisial M.Y.
Adapun Kronologis pengungkapan yakni, Pada hari Selasa tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 21:00 Wita, anggota Satnarkoba Polres Morowali tiba di Desa Kolono Kec.Bungku Timur, Kab Morowali, atas adanya informasi dari masyarakat tentang seringnya terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan Narkoba jenis shabu-shabu.
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota Satnarkoba langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya sekitar pukul 22:00 Wita dari hasil penyelidikan tersebut anggota Satres Narkoba berhasil mengamankan seorang lelaki yang berinisial LK. MY yang berada di dalam rumah miliknya di Desa Kolono, Kec. Bungku Timur, Kab Morowali, dan anggota Satres Narkoba menemukan Sejumlah barang bukti berupa:
- 6 sachet Cetik bening berisi sabhu dengan berat bruto 1, 65 gram. - 1 buah hp merek realme warnah biru - 1 buah alat hisap (bong).
2. Pada hari Jumat tanggal 27 Januari 2022 pukul 13.00 Wita sampai dengan selesai anggota Satresnarkoba polres morowali melakukan penangkapan terhadap terduga Dengan inisial LK. HA.
Kronologis pengungkapannya yakni : Pada hari Selasa tanggal 27 Januari 2022 sekitar pukul 13:30 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Morowali tiba di Desa Bahodopi, Kec.Bahodopi, Kab. Morowali, atas adanya informasi dari pegawai J&T tentang adanya kiriman atau paket yang di duga narkoba jenis Tambako Gorila.
Menindak lanjuti informasi tersebut anggota satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan, selanjutnya sekitar pukul 14:00 Wita dari hasil penyelidikan tersebut anggota Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang lelaki yang bernama LK. HA yang berada di dalam kantor J&T di Desa Bahodopi dan anggota Satnarkoba menemukan Sejumlah barang bukti berupa:
- 1 sachet Cetik bening berisi tambako gorila dengan berat bruto 51, 45 gram. - 1 buah hp merek Ipon warna merah
Berdasarakan hasil introgasi dan pengakuan dari LK. HA bahwa narkotika jenis tambako gorila tersebut di peroleh dari pesan online pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, sekitar pukul 01.00 Wita yang di kirimkan lewat J&T oleh akun instagram sistem stuff yang berada di kota makassar, yang tujuannya untuk digunakan/konsumsi sendiri.
3. Pada hari sabtu tanggal 29 Januari 2022 pukul 14.00 Wita sampai dengan selesai anggota Satresnarkoba Polres Morowali melakukan penangkapan terhadap terduga dengan inisial LK. KM.
Kronologis penangkapannya yakni :Pada hari sabtu tanggal 29 Januari 2022 sekitar pukul 14:00 Wita, anggota Satresnarkoba Polres Morowali tiba di Desa Harapan Jaya, Kec.Bumi Raya, Kab.Morowali, atas adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat tinggal Lk. KM sering terjadi transaksi jual beli dan penyalahgunaan narkotika golongan jenis sabu.
Selanjutnya, berdasarkan informasi tersebut anggota dilapangan langsung menuju ke rumah terduga, kemudian setelah sampai di rumah terduga anggota kepolisian langsung melakukan penggeledahan kemudian terduga dengan kopratif langsung mengambil dan memperlihatkan narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam kotak permen mentos.
Kemudian, anggota kepolisian kembali melakukan penggeledahan badan dan rumah terduga dan di temukan kembali alat hisap sabu dan 1 buah timbangan digital, selanjutnya anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap terduga dengan barang bukti yang di temukan berupa:
- 3 sachet Cetik bening berisi narkotika jenis sabhu dengan berat bruto 0, 40 gram. - 1 buah alat hisap sabhu (bong). - 2 buah kaca pireks. - 1 buah handphone android merek Vivo. - uang tunai hasil penjualan Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah). - 1 buah timbangan digital. - 1 buah kotak permen mentos (tempat sabhu).
"Ketiga pelaku tersebut kita sudah amankan ditahanan Polres Morowali dan para pelaku ini terancam 4 sampai 12 tahun penjara sesuai UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika, " tegas perwira polisi dua balak dipundaknya itu.
(PATAR JS)