MOROWALI, Sulawesi Tengah - Diduga kuat belum kantongi izin tetapi sudah bebas beraktivitas, PT Rizky Utama Jaya (RUJ) perusahaan tambang batu gamping yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Atas hal itu, PT RUJ kini sedang jadi sorotan dan buah bibir di masyarakat Morowali sebab dibiarkan bebas beraktivitas tanpa ada sentuhan dari pihak-pihak terkait termasuk aparat penegak hukum.
Mulai dari izin Jety, Izin RKAB, Izin reklamasi termasuk Izin IUP produksi terindikasi belum dimiliki dan hak-hak warga di abaikan PT RUJ dimana lahan milik warga yang diserobot belum jelas penyelesaiannya tapi PT RUJ bebas beraktivitas sehingga terkesan kebal hukum.
"Banyak sorotan soal PT. RUJ ini tetapi tetap saja beroperasi padahal banyak hal yang diduga dilanggar. Pertanyaannya kalau memang PT. RUJ diduga banyak pelanggaran bahkan tidak terdapat IUP resmi di Map ESDM, mengapa aktivitas PT RUJ dibiarkan terus berlangsung...?, " tutur sumber media ini di Bungku sembari bertanya, Kamis (11/05/2023).
Ditambah lagi saat ini, sedang bergulir kasus perselisihan Jety milik PT Angsafar Wira Karya (AWK) yang digunakan PT RUJ masih dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Poso dan hingga hari ini masih belum ada hasil putusan.
Akan tetapi sangat disayangkan, PT RUJ sudah melakukan aktifitas di lokasi Jety tersebut bahkan sudah melakukan pemuatan batu gamping kurang lebih sebanyak 20 kapal Tongkang berkapasitas besar.
Hal itupun dikeluhkan pemilik ijin Jety atas nama Iqbal dan membenarkan bahwa Jety yang digunakan oleh PT.RUJ adalah milik PT AWK berdasarkan surat penyerahan tanah Nomor: 018/593.1/BUNTIM/VII/2013, Rekomondasi Bupati Nomor:552/58-Hubkominfo/XI/2013, Berita acara Dishubkominfo Nomor: 552/56-HubkominfoXI/2013 dan UKL/UPL Nomor: 660.152/KLHVII/2013.
“Soal Jety PT RUJ itu masih dalam proses hukum di Pengadilan Poso, seharusnya pihak RUJ menghormati proses hukum tersebut, jangan dulu melakukan aktifitas sebelum ada keputusan inkrah dari pengadilan, ” ungkap Iqbal direktur PT AWK itu.
Menanggapi hal itu Ana Karmelia SH, selaku Legal PT.RUJ dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan belum mengetahui jelas hal-hal tersebut diatas termasuk soal legalitas perizinannya seperti Izin Jety, RKAB termasuk proses hukum yang diajukan PT AWK yang saat ini sedang berproses di pengadilan Negeri Poso.
Hal itu dikarenakan dirinya mengaku belum lama bekerja di PT. RUJ dan kewenangannya dibatasi untuk memberikan pernyataan terkait masalah tersebut, malah dia mengalihkan pertanyaan tersebut untuk ditanyakan langsung ke bagian humas atau KTT yang sudah lebih dulu bekerja di PT RUJ.
"Kalau pertanyaan itu silahkan langsung ke Pak Samuel selaku humas atau KTT yang mengurus masalah ini tapi saat ini beliau-beliau itu sedang tidak ada di Morowali, lagi ada di Jakarta, " tandasnya.
(PATAR JS & Tim)